PATROLI KEAMANAN SEKOLAH (PKS)

PATROLI KEAMANAN SEKOLAH (PKS)

Dipublikasikan pada 22 Nov 2022

​

EKSTRAKURIKULER PATROLI KEAMANAN SEKOLAH

SMK YP 17 PARE

PKS adalah singkatan dari Patroli Keamanan Sekolah jika kita mendengar kata Patroli, tentunya kita teringat tugas-tugas pengawasan daerah sesuai dengan perincian tugas yang dibebankannya, Misalnya Patroli Jalan Raya (PJR) adalah patroli Polisi Lalu Lintas yang tugasnya mengadakan pengawasan keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas sepanjang jalan tersebut. Begitu pula PKS tidak jauh beda tugasnya dengan PJR tetapi yang membedakannya adalah ruang lingkup tugasnya, PJR bertugas di sepanjang jalan raya sedangkan PKS di lingkungan sekolah serta jalan menuju ke sekolah.

Didasarkan oleh rasa memiliki terhadap sekolah di dalam menjaga ketertiban dan keamanannnya, maka para pelajar mewujudkan hal tersebut ke dalam suatu wadah organisasi guna mempermudah pengkoodinasiannya. Untuk itu dibentuklah suatu wadah yang bernama Polisi Keamanan Sekolah. Pada saat itulah ruang lingkup tugas yang diemban Polisi Keamanan Sekolah masih sempit, yaitu hanya sebatas menjaga keamanan sekolah dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh siswa tersebut. Untuk memperluas ruang lingkup dari tugas Polisi Keamanan Sekolah, maka pada tanggal 5 Juni 1975 Polisi Keamanan Sekolah diganti namanya dengan Patroli Keamanan Sekolah dengan persetujuan dari Bapak Letkol. Anton Soedjarwo. Ruang lingkup dari Patroli Keamanan Sekolah mengalami peluasan dan penyempitan. Tugas disempitkan dalam bidang keamanan, Di mana tugas yang diemban Patroli Keamanan Sekolah hanya sebagai pengawas atau pemantau dari tindakan-tindakan negatif yang terjadi di sekolah untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak guru. Sedangkan perluasannya yaitu pada bidang kelalulintasan, di mana seluruh anggota Patroli Keamanan Sekolah wajib mengetahui peraturan-peraturan kelalulintasan.

Tujuan 1. Membantu Sekolah dalam membuat kebijakan dan keputusan di bidang Keamanan, ketertiban, dan kedisiplinan PATROLI KEAMANAN SEKOLAH. 2. Mengkoordinasikan Intra PKS di bawah binaan WAKA KESISWAAN SMK YP 17 Pare. 3. Melaksanakan , pembinaan dan pengembangan prestasi PKS sehingga dapat berkembang, bersaing dengan sekolah lain 4. Meningkatkan kemampuan dan intelegensi serta kecakapan baik melalui pelatihan pembinaa dan diklat.

Tugas PKS

Tugas PKS adalah mengatur lalu lintas di lingkungan sekolah dan lingkungan sekitar sekolah, terutama pada saat menyeberangkan siswa-siswi yang akan menuju ke sekolah maupun yang akan meninggalkan sekolah. PKS juga dapat bertugas di tempat-tempat lain yang sedang melaksanakan kegiatan sekolah, umpamanya pada saat kegiatan Porseni, menyambut perayaan hari-hari besar dan kegiatan lainnya. Walaupun semata-mata PKS bertugas untuk kawan-kawan sesekolahnya, dibenarkan juga kalau mereka melaksanakan tugasnya terhadap pemakai jalan lain, seperti menyeberangkan siswa-siswi dari sekolah lain. Orang lanjut usia atau siapa saja yang ada di tempat itu dan memerlukan pertolongan, bahkan anggota PKS pun bisa membantu tugas para Polisi yang ada di jalan.

1. Bidang Organisasi Guna menumbuh kembangkan semangat siswa dalam mengikuti Intra PKS, SMK YP17 Pare pada tahun 2022 melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. Publikasi kepada siswa lewat brosur dan pamflet di SMK YP17 Pare. b. Melaksanakan kegiatan sosialisasi secara langsung kepada siswa.

2. Bidang Pembinaan Prestasi​

Guna memantau perkembangan anggota PKS, SMK YP 17 Pare melaksanakan kegiatan sebagai berikut: 1. Pembinaan setiap hari sabtu 2. Dua bulan sekali mendatangkan pembina dari POLRES 3. Mengikuti kegiatan LABERSA

3. Bidang Diklat a. Pembina Pembinaan di ambil dari tim SABARA POLRES KEDIRI b. Keanggotaan Anggota PKS adalah siswa kelas X, XI Dan XII SMK YP 17 PARE yang sudah di seleksi

4. Bidang Sarana Prasarana a. Guna menunjang program latihan dan pembinaan diperlukan adanya sarana prasarana yang memadai. b. Pengadaan sarana dan prasarana yang memerlukan dukungan anggaran yang cukup dari sekolah dalam membantu perkembangan Intra PKS di SMK YP 17 Pare.

Gallery PATROLI KEAMANAN SEKOLAH (PKS)

Copyright Â© 2021 - SMK YP 17 Pare